
Palopo – Tim URC Resmob Polres Palopo bersama piket Reskrim yang dipimpin Dantim AIPTU Ronald Effendi, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial F (18) pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Kelapa, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban menegur terduga pelaku dengan menanyakan, “Dari manako?” Namun, secara tiba-tiba pelaku langsung memukul korban hingga mengenai bagian jidat.
Seorang saksi bernama Opu Lina kemudian datang melerai kejadian tersebut.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lecet pada dahi serta kemerahan pada mata sebelah kiri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai menerima laporan, Tim URC Resmob bersama piket Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian di Jalan Kelapa, Kelurahan Lagaligo. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan F tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban pada bagian jidat.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Palopo dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan visum. Hingga berita ini diterbitkan, hasil visum masih dalam proses dan menunggu hasil resmi dari pihak medis.
Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak menegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Setelah menerima laporan dari korban, personel kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Kami juga masih menunggu hasil visum korban sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti dalam penanganan perkara ini,” ujar IPTU Ridwan Parintak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan tidak menggunakan kekerasan dalam menghadapi persoalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang baik serta tidak main hakim sendiri ataupun melakukan tindakan kekerasan. Apabila terjadi suatu tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.***






