
PALOPO – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang berlangsung pada 6–25 Juli 2026.
Pelaku berinisial H (18) diamankan pada Jumat (10/7/2026) di Jalan Anggrek, tepatnya di samping SMA Negeri 3 Kota Palopo, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus ini bermula saat pelaku masuk ke dalam kamar korban berinisial MS dan mengambil kunci mobil yang tergantung di kusen pintu kamar.
Setelah berhasil menguasai kunci tersebut, pelaku kemudian membawa kabur satu unit Toyota New Avanza VVT-i G 1.3 MT warna abu-abu milik korban yang terparkir di lokasi.
Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa H sedang berada di pinggir Jalan Anggrek.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, H mengakui telah melakukan pencurian mobil tersebut dengan cara masuk ke kamar korban, mengambil kunci mobil yang tergantung di kusen pintu, kemudian membawa kabur kendaraan ke wilayah Kota Makassar.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam yang digunakannya saat ditangkap merupakan hasil pencurian di Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Tidak hanya itu, H turut mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kotak amal masjid di wilayah Kota Palopo.
Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Palopo dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Wara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Palopo dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan melalui Operasi pekat Lipu 2026.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Seluruh pengakuan pelaku akan terus kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain,” ujar Iptu Ridwan Parintak.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Operasi Pekat Lipu 2026 kami laksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” tutupnya.***






