
Palopo – Tim URC Resmob Polres Palopo yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Ronald Effendi berhasil mengamankan seorang pria berinisial PM (31), yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian alat elektronik di beberapa masjid di wilayah hukum Polres Palopo dan Kabupaten Luwu.
Pelaku diamankan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim URC Resmob menerima sejumlah laporan terkait kasus pencurian yang terjadi di beberapa lokasi.
Kasus tersebut di antaranya dilaporkan oleh Ahid pada 8 Juli 2026, Ismail pada 21 Juli 2026, serta Firman Maksum pada 19 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di rumah keluarganya di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sejumlah perbuatannya. Di antaranya pencurian satu unit amplifier merek TOA di Masjid Haji Darwis, Lorong SMP 5, Kota Palopo.
Pelaku juga mengakui pencurian satu unit kipas angin merek Miyako di Masjid Al Amin Pakala, Jalan Memed, Kota Palopo, yang terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 20.44 WITA.
Selain itu, pelaku mengakui melakukan pencurian di Masjid Ar Razzak, Jalan Ahmad Razak, Kota Palopo, pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 13.23 WITA.
Barang yang dicuri berupa satu unit amplifier merek BMB, satu unit speaker merek DAT, dan satu unit speaker merek BMB.
Pelaku juga mengakui melakukan pencurian ban serep mobil di Jalan Andi Mappanyukki, Kota Palopo, pada Kamis, 9 Juli 2026. Modusnya, pelaku mengamati mobil kampas yang sedang terparkir, kemudian mengambil ban serep yang terpasang pada kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci-kunci.
Tidak hanya itu, pelaku mengaku melakukan pencurian di Masjid At-Tin, Kelurahan Latuppa, Kota Palopo, berupa satu unit kipas angin merek Tornado dan dua unit speaker merek BGD warna cokelat.
Pelaku juga mengakui pencurian di Masjid Nurul Jalliyah, Lorong Dermawan, Kota Palopo, dengan barang bukti berupa satu unit kipas angin merek Midea, dua unit bor listrik, dan satu unit mikrofon merek Shure.
Sementara di Masjid Baitul Makmur, Karetan, Kabupaten Luwu, pelaku mengakui telah mengambil satu unit speaker Baratone berwarna hitam.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Tim URC Resmob Polres Palopo telah mengamankan seorang pria berinisial PM yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian alat elektronik di beberapa masjid, termasuk pencurian ban serep kendaraan,” ujar Iptu Ridwan Parintak.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta mengidentifikasi lokasi-lokasi yang menjadi sasaran pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui beberapa perbuatannya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta mencari dan mengamankan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Iptu Ridwan menambahkan, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian aksi yang dilakukan pelaku.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Kami masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Palopo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Palopo mengimbau masyarakat, termasuk pengurus masjid dan pemilik kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan barang-barang berharga, khususnya pada saat masjid maupun kendaraan ditinggalkan dalam keadaan kosong.***






