
Palopo – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Palopo melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, anak, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (4/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Telluwanua tersebut diikuti oleh unsur pemerintah kecamatan, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan, dampak yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan bersama.
Dalam penyampaiannya, Kanit IV PPA Satreskrim Polres Palopo, Ipda Dr. Ifhan Febri Yuslan, memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk mengenali sejak dini indikasi terjadinya kekerasan maupun praktik perdagangan orang.
Ia menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis, sosial, hingga masa depan korban.
Karena itu, peran keluarga, lingkungan, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan.
“Kekerasan terhadap perempuan, anak, maupun tindak pidana perdagangan orang adalah kejahatan yang harus dicegah bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli, berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi perempuan serta anak,” ujar Ipda Dr. Ifhan Febri Yuslan.
Melalui kegiatan ini, Polres Palopo bersama Dinas PPA Kota Palopo berharap masyarakat semakin memahami hak-hak perempuan dan anak serta memiliki keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi berlangsung dengan interaktif melalui sesi diskusi, terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan TPPO.***






