
Palopo – Personel gabungan fungsi Polsek Wara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wara, AKP Syarief Sikati, berhasil membubarkan aktivitas judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Kamis (28/5/2026).
Kegiatan penindakan tersebut berlangsung di kawasan Perumahan Cempaka, tepatnya di samping sungai yang diduga kerap dijadikan lokasi praktik perjudian sabung ayam.
Sebelum bergerak menuju lokasi, Kapolsek Wara terlebih dahulu memberikan arahan (APP) kepada seluruh personel di Mapolsek Wara guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan dengan aman, terarah, dan sesuai prosedur.
Setelah menerima arahan, tim kemudian menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pembubaran.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam aduan, dengan rincian satu ekor dalam kondisi mati dan dua ekor masih hidup. Selain itu, turut diamankan tiga unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku, yang kemudian dibawa ke Mapolsek Wara untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, kegiatan judi sabung ayam tersebut kerap dilakukan, khususnya pada hari libur. Lokasi tersebut diketahui merupakan milik seorang warga bernama Ruddi, dengan seorang yang disebut sebagai ketua kelompok Ramma.
Kapolsek Wara, AKP Syarief Sikati, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam. Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas,” ujar AKP Syarief Sikati.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian. Laporkan kepada kami jika menemukan kegiatan mencurigakan atau melanggar hukum di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Saat ini, barang bukti yang diamankan telah berada di Mapolsek Wara guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan upaya penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Palopo tetap kondusif.***






