
Perselisihan yang melibatkan hubungan darah tidak harus selalu berujung di balik jeruji besi. Unit Reskrim Polsek Telluwanua, Kota Palopo, sukses mendamaikan kasus dugaan penganiayaan ringan melalui mekanisme problem solving atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan di Ruang Riksa Polsek Telluwanua, Rabu (28/10/2026) sore.
Mediasi yang berlangsung pada pukul 14.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Mursalim, S.H., bersama jajaran penyidik Polsek Telluwanua, di antaranya AIPTU Erwin, S.E., S.H., AIPDA Gasam Gappa, AIPDA Nur Talhib, dan BRIPKA Jasmin.
Perkara ini berawal dari insiden dugaan penganiayaan ringan yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WITA di Lingkungan Ka’da, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua. Peristiwa tersebut sempat dilaporkan oleh korban bernama Kipli Apriansyah. Usut punya usut, insiden penganiayaan ringan itu ternyata dipicu oleh kesalahpahaman semata, yang melibatkan terduga pelaku Yudi Darmawan—yang tak lain adalah saudara kandung korban sendiri.
Melihat hubungan kekeluargaan di antara kedua belah pihak, pihak kepolisian mengambil langkah humanis dengan memfasilitasi ruang mediasi. Pendekatan persuasif ini turut disaksikan langsung oleh unsur keluarga besar, yakni Sdri. Israwati selaku tante serta Sdra. Ikbalsudin selaku paman dari kedua belah pihak.
Hasilnya, setelah melalui dialog yang tenang dan terbuka, tercapai kesepakatan bulat. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui problem solving tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun, yang kemudian diikat secara resmi dalam sebuah surat pernyataan damai.
Langkah penyelesaian kasus ini menjadi cerminan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang dikedepankan jajaran kepolisian di tingkat sektor, demi menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial di tengah masyarakat Kota Palopo.






