• Home
  • Polres Palopo
  • Polres Palopo Bagikan Stiker Ops Patuh Pallawa 2026, Ingatkan 8 Sasaran Prioritas Tertib Berlalu Lintas

Polres Palopo Bagikan Stiker Ops Patuh Pallawa 2026, Ingatkan 8 Sasaran Prioritas Tertib Berlalu Lintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Palopo terus menggencarkan sosialisasi pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026. Kali ini, sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan di kawasan Depan Pos Ratona, Kota Palopo, Rabu (28/10/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan. Dalam pelaksanaannya, petugas membagikan brosur dan stiker imbauan tertib berlalu lintas kepada para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menginformasikan masa pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 yang berlangsung sejak tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.

“Melalui pembagian stiker dan brosur ini, kami ingin masyarakat luas, khususnya pengguna jalan di Kota Palopo, mengetahui dan memahami adanya Operasi Patuh Pallawa 2026 sehingga lebih disiplin dalam berlalu lintas,” ujar AKP Deny Kurniawan.

Dalam operasi ini, Sat Lantas Polres Palopo memfokuskan penindakan dan edukasi pada delapan pelanggaran prioritas yang kerap memicu kecelakaan lalu lintas, antara lain:

  1. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong).

  2. Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka, mengubah spesifikasi teknis (spektek), serta kendaraan barang over dimension and over loading (ODOL).

  3. Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo bukan pada peruntukannya.

  4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau spektek.

  5. Kendaraan bermotor pribadi yang disalahgunakan sebagai kendaraan angkutan umum (travel ilegal).

  6. Kendaraan bermotor angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.

  7. Kendaraan bermotor penumpang yang sudah tidak layak jalan.

  8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang.

Melalui kegiatan simpatik ini, pihak kepolisian berharap tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Palopo semakin meningkat, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Releated Posts

Satlantas Polres Palopo Sosialisasikan Operasi Patuh Pallawa 2026 di SMPN 6 Palopo

Palopo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo melaksanakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di SMP Negeri 6 Palopo,…

ByByAdmin Okt 28, 2026

Kapolres Palopo Terima Kunjungan Silaturahmi PMKRI Cabang Palopo Sancta Katarina

Palopo – Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi, S.I.K., menerima kunjungan silaturahmi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang…

ByByAdmin Okt 28, 2026

Satlantas Polres Palopo Bantu Pelajar Menyeberang dalam Operasi Pallawa 2026

Palopo – Personel Satlantas Polres Palopo melaksanakan pengaturan lalu lintas dan membantu pelajar menyeberang jalan di depan SDN…

ByByAdmin Okt 28, 2026

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Satlantas Polres Palopo Terapkan Penindakan Humanis

Palopo – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo menerapkan pendekatan…

ByByAdmin Okt 28, 2026
Scroll to Top