• Home
  • Sat Reskrim
  • Tim Gabungan Polres Palopo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat yang Kabur ke Parigi Moutong

Tim Gabungan Polres Palopo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat yang Kabur ke Parigi Moutong

Palopo – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (37) yang merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, HB.

Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WITA, di sebuah tambak yang berada di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam operasi tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo dipimpin AIPTU Ronald Effendi, dibackup Unit URC Resmob Polda Sulsel yang dipimpin IPDA Dr. Abdillah Makmur, serta Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong.

AA sebelumnya diduga melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya HB pada 8 Agustus 2026 di Jalan Pemuda Rakyat, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis hingga menjalani rawat inap di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku menjemput korban di rumah rekannya dengan maksud membawa korban untuk menjemput anak mereka di BTN Bogar.

“Awalnya terjadi pertengkaran setelah pelaku menjemput korban dari rumah rekannya. Pelaku bermaksud menuju BTN Bogar untuk menjemput anaknya, namun korban justru dibawa ke Perumahan Imbara 4. Setibanya di lokasi tersebut, terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan,” jelas Iptu Ridwan Parintak.

Menurutnya, dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan membacok korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya kepala bagian belakang, jidat, pipi kanan, serta tangan kiri dan kanan.

“Korban mengalami luka berat akibat bacokan senjata tajam dan sampai saat ini masih menjalani perawatan inap di RS. Kami terus memantau kondisi korban sekaligus melakukan proses penyidikan terhadap perkara ini,” ungkapnya.

Usai kejadian, AA diketahui melarikan diri sehingga Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa AA berada di sebuah tambak di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, bersama seorang pria berinisial R.

R diketahui juga merupakan tersangka dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Palopo.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Iptu Ridwan menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk motif penganiayaan yang dilakukan pelaku.

“Untuk motifnya saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman karena pelaku masih dalam perjalanan menuju Polres Palopo. Setelah pelaku tiba, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian serta motif di balik penganiayaan tersebut,” katanya.

Saat ini AA diamankan oleh Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyidikan perkara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan secara profesional dan memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas, kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi dukungan dan backup dari Unit URC Resmob Polda Sulsel serta Tim URC Resmob Polres Parigi Moutong sehingga pelaku berhasil diamankan,” pungkas Iptu Ridwan Parintak.***

Releated Posts

Tim URC Satreskrim Polres Palopo Berhasil Temukan Anak Hilang di Sekitar Hypermart

Palopo – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Palopo kembali membuahkan hasil. Seorang anak berusia…

ByByAdmin Agu 20, 2026

Unit PPA Satreskrim Polres Palopo Bersama Dinas PPA Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan TPPO di Telluwanua

Palopo – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan…

ByByAdmin Agu 4, 2026

Resmob Polres Palopo Amankan Residivis Pencurian Alat Elektronik Sejumlah Masjid

Palopo – Tim URC Resmob Polres Palopo yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Ronald Effendi berhasil mengamankan seorang pria…

ByByAdmin Jul 23, 2026

Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar, Satresnarkoba Polres Palopo Gelar Penyuluhan di SMK Negeri 5 Palopo

PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo terus berkomitmen dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di…

ByByAdmin Jul 22, 2026
Scroll to Top