• Home
  • Sat Reskrim
  • Satresnarkoba Polres Palopo Amankan Dua orang Terduga Pengedar Shabu, Sita 31,59 Gram Narkotika

Satresnarkoba Polres Palopo Amankan Dua orang Terduga Pengedar Shabu, Sita 31,59 Gram Narkotika

Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu di sebuah kamar kos di Jalan K.H. Ahmad Razak, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di salah satu kamar kos di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal Satresnarkoba, AIPTU H. Taslim, bersama anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan dan surveillance.

Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan dua pria berinisial CP (28) dan RK (32) yang berprofesi sebagai wiraswasta dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan serta area sekitar kamar kos.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa enam sachet plastik bening ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 31,59 gram, alat isap (bong), satu bungkus sachet plastik bening ukuran kecil kosong yang berisi 30 lembar plastik klip, sendok shabu, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah milik mereka.

Mereka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp.

Menurut pengakuan terduga pelaku, transaksi pembelian dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 wita dengan nilai keseluruhan mencapai Rp.50 juta.

Sebagai pembayaran awal, pelaku mentransfer uang sebesar Rp10 juta melalui agen BRILink ke rekening yang diduga milik pemasok.

Setelah pembayaran dilakukan, barang yang diduga shabu tersebut diambil dengan metode sistem tempel, yakni disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam dan diletakkan di lokasi yang telah ditentukan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku juga mengakui bahwa sebagian narkotika tersebut akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya akan diedarkan kembali kepada pembeli di wilayah Kota Palopo.

Modus penjualan dilakukan secara langsung, melalui sistem cash on delivery (COD) maupun sistem tempel dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp dengan nilai Harga jual berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp1,2 juta per sachet.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Palopo masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang diketahui berinisial T.

Kasat Narkoba Iptu Amaruddin membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan berkomitmen bahwa Kepolisian Polres Palopo terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Polres Palopo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” ujar Iptu Amaruddin.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang secara intensif melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencari keberadaan pemasok yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Polres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyalamatkan generasi muda ***

Releated Posts

Resmob Polres Palopo Amankan Residivis Pencurian Alat Elektronik Sejumlah Masjid

Palopo – Tim URC Resmob Polres Palopo yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Ronald Effendi berhasil mengamankan seorang pria…

ByByAdmin Jul 23, 2026

Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar, Satresnarkoba Polres Palopo Gelar Penyuluhan di SMK Negeri 5 Palopo

PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo terus berkomitmen dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di…

ByByAdmin Jul 22, 2026

Satresnarkoba Polres Palopo Ungkap Peredaran Sabu di Batupasi, Tiga Orang Diamankan

Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di…

ByByAdmin Jul 17, 2026

Pelaku Penganiayaan di Jalan Kelapa Berhasil Diamankan, Polres Palopo Tegaskan Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan

Palopo – Tim URC Resmob Polres Palopo bersama piket Reskrim yang dipimpin Dantim AIPTU Ronald Effendi, berhasil mengamankan…

ByByAdmin Jul 17, 2026

Operasi Pekat Lipu 2026, Tim URC Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan yang terjadi di jalan Kelapa kota palopo

Palopo – Tim URC Resmob Polres Palopo bersama piket Reskrim yang dipimpin Dantim AIPTU Ronald Effendi, S.H., berhasil…

ByByAdmin Jul 16, 2026

Operasi Pekat Lipu 2026, Tim URC Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Pencurian Mobil, Motor hingga Kotak Amal Masjid

PALOPO – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi berhasil mengamankan seorang pelaku…

ByByAdmin Jul 11, 2026

Operasi Pekat Lipu 2026, Satreskrim Polres Palopo Amankan Remaja Terduga Pelaku Curat dan Penganiayaan

PALOPO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) melalui…

ByByAdmin Jul 9, 2026

Polres Palopo Tangkap Pelaku Curat yang Beraksi di Sejumlah Lokasi, Resmob Ungkap Tiga Laporan Pencurian

PALOPO – Tim URC Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial IN (32) yang diduga sebagai pelaku…

ByByAdmin Jul 8, 2026

Polres Palopo Tangkap Residivis Pelaku Jambret yang Sebabkan Korban Terjatuh dan Terluka

PALOPO – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana jalanan. Seorang pelaku…

ByByAdmin Jul 7, 2026
Scroll to Top