• Home
  • Daerah
  • Tim Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Pembusuran, Residivis Kembali Berulah

Tim Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Pembusuran, Residivis Kembali Berulah

Palopo – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan busur panah yang meresahkan masyarakat.

Pelaku berinisial AR (20) berhasil diamankan oleh Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob AIPTU Ronald Effendi, S.H., pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Sungai Larona, Kota Palopo.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Dr. Ratulangi, Kota Palopo.

Saat kejadian, korban bersama rekannya Bram tengah duduk di pinggir jalan. Tiba-tiba, pelaku AR bersama dua rekannya melintas menggunakan sepeda motor.

Tidak lama kemudian, pelaku memutar balik kendaraannya dan langsung menembakkan anak panah/busur ke arah korban hingga mengenai tangan kanan korban.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mako Polres Palopo.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.

Setelah memastikan lokasi pelaku, tim langsung bergerak ke Jalan Sungai Larona dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, AR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara menembakkan busur ke arah korban.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat kejadian dirinya tidak sendiri, melainkan bersama dua rekannya berinisial T dan F.

“Pelaku mengakui melakukan aksinya bersama dua rekannya, di mana salah satunya berperan sebagai joki sepeda motor,” ungkap Kasi Humas AKP Marsuki

Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa ketapel yang digunakan untuk melancarkan aksinya telah dibuang di area empang guna menghilangkan barang bukti.

Diketahui, AR merupakan residivis kasus pembusuran dan baru saja bebas menjalani hukuman pada Juli 2025 dari Lapas Kelas IIA Palopo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti kasus pembusuran ini. Pelaku merupakan residivis dan kembali melakukan perbuatannya, sehingga kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Marsuki.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Palopo bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.***

Releated Posts

Kapolres Palopo Silaturahmi dengan Ketua DPRD, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Palopo – Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi, S.I.K., melaksanakan silaturahmi dengan Ketua DPRD Kota Palopo Darwis, Rabu (26/8/2026),di…

ByByAdmin Agu 26, 2026

Patungan Beli Sabu Rp2 Juta, 4 Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Palopo

Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Empat orang…

ByByAdmin Agu 26, 2026

Polres Palopo Edukasi Siswa SMAN 6 Palopo tentang Pemanfaatan Artificial Intelligence

Palopo – Personel Polres Palopo melaksanakan program edukasi pemahaman Artificial Intelligence (AI) bagi siswa dan siswi SMAN 6…

ByByAdmin Agu 26, 2026

Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Palopo Edukasi Pelajar

Palopo – Jelang HUT Polwan ke-78, personel Polwan Polres Palopo melaksanakan Police Goes to School di SMPN 2…

ByByAdmin Agu 26, 2026
Scroll to Top