• Home
  • Daerah
  • Tim Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Pembusuran, Residivis Kembali Berulah

Tim Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Pembusuran, Residivis Kembali Berulah

Palopo – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan busur panah yang meresahkan masyarakat.

Pelaku berinisial AR (20) berhasil diamankan oleh Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob AIPTU Ronald Effendi, S.H., pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Sungai Larona, Kota Palopo.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Dr. Ratulangi, Kota Palopo.

Saat kejadian, korban bersama rekannya Bram tengah duduk di pinggir jalan. Tiba-tiba, pelaku AR bersama dua rekannya melintas menggunakan sepeda motor.

Tidak lama kemudian, pelaku memutar balik kendaraannya dan langsung menembakkan anak panah/busur ke arah korban hingga mengenai tangan kanan korban.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mako Polres Palopo.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.

Setelah memastikan lokasi pelaku, tim langsung bergerak ke Jalan Sungai Larona dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, AR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara menembakkan busur ke arah korban.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat kejadian dirinya tidak sendiri, melainkan bersama dua rekannya berinisial T dan F.

“Pelaku mengakui melakukan aksinya bersama dua rekannya, di mana salah satunya berperan sebagai joki sepeda motor,” ungkap Kasi Humas AKP Marsuki

Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa ketapel yang digunakan untuk melancarkan aksinya telah dibuang di area empang guna menghilangkan barang bukti.

Diketahui, AR merupakan residivis kasus pembusuran dan baru saja bebas menjalani hukuman pada Juli 2025 dari Lapas Kelas IIA Palopo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti kasus pembusuran ini. Pelaku merupakan residivis dan kembali melakukan perbuatannya, sehingga kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Marsuki.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Palopo bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.***

Releated Posts

Satresnarkoba Polres Palopo Amankan Sejumlah Pelaku Narkotika, Sita Sabu dan Tramadol

Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika selama periode April hingga…

ByByAdmin Mei 26, 2026

Kompol Jon Paerunan : THM yang Terlibat Narkoba Akan Dicabut Izinnya

Palopo – Personel Polres Palopo yang dipimpin langsung Kabag Ops, Kompol Jhon Paerunan, melaksanakan razia gabungan di sejumlah…

ByByAdmin Mei 25, 2026

Wakapolres Palopo Tekankan Disiplin dan Kepatuhan SOP dalam Arahan Jam Pimpinan

Palopo – Wakapolres Palopo, Kompol Morens Dannari, memberikan arahan kepada seluruh personel dalam kegiatan jam pimpinan yang dilaksanakan…

ByByAdmin Mei 25, 2026

Polres Palopo Intensifkan Razia Tempat Hiburan Malam, Antisipasi Peredaran Narkoba

Palopo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polres Palopo melalui Bagian Operasi (Bag…

ByByAdmin Mei 24, 2026
Scroll to Top