Seksi Hukum (Gakkum) Polres Palopo menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Tantya Sudhirajati Polres Palopo. Senin (27/10/25).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Waka Polres Palopo Kompol Morens Dannari, S.Sos.,M.Si.dan di dampingi sekaligus Pembawa materai Kasikum Polres Palopo Iptu Nurdin, SH.,MH.
Selain itu, turut hadir Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir, SH, Personil Sat Reskrim dan Jajaran Polsek, Personil Sat Narkoba, Sat Lantas dan Sikum Polres Palopo.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, menggantikan KUHP lama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Polri memiliki pemahaman komprehensif terhadap norma dan ketentuan baru yang termuat dalam KUHP, sehingga penerapan hukum di lapangan dapat berjalan lebih profesional, humanis, dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Dalam Paparannya, Kasikum Iptu Nurdin menutup kegiatan dengan menekankan pentingnya peran Polri dalam menerapkan KUHP baru secara profesional, adil, dan humanis. “Undang-undang ini adalah tonggak reformasi hukum pidana nasional. Polri harus siap menjadi garda terdepan penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,”.



















