• Home
  • Sat Lantas
  • Satlantas Polres Palopo Tindak Balap Liar, 9 Motor Diamankan dan Dikandangkan Tiga Bulan

Satlantas Polres Palopo Tindak Balap Liar, 9 Motor Diamankan dan Dikandangkan Tiga Bulan

Palopo — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo kembali melakukan penindakan terhadap aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat. Pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, personel Satlantas Polres Palopo yang dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Deny Kurniawan menggelar patroli dan penertiban di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Palopo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekelompok remaja yang diduga tengah melakukan aksi balapan liar di jalan umum. Dari hasil penindakan, sebanyak 9 unit sepeda motor diamankan oleh polisi.

Mayoritas kendaraan yang diamankan diketahui tidak memiliki kelengkapan kendaraan, seperti knalpot standar, spion hingga surat-surat kendaraan. Selain itu, sebagian besar pengendara yang terjaring juga masih berstatus di bawah umur.

Kasat Lantas Polres Palopo AKP Deny Kurniawan mengatakan, kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban fatalitas akibat aksi balapan liar,” ujar AKP Deny Kurniawan.

Ia menegaskan, aksi balapan liar tidak hanya membahayakan pelaku, namun juga sangat berisiko bagi pengguna jalan lain yang melintas, khususnya pada malam hingga dini hari.

“Selain membahayakan diri sendiri, balapan liar juga sangat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan fatal. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin,” tegasnya.

Sebagai bentuk efek jera, Satlantas Polres Palopo memberikan sanksi tilang terhadap seluruh kendaraan yang diamankan. Kendaraan tersebut juga akan dikandangkan selama tiga bulan sesuai prosedur penindakan yang diterapkan.

“Seluruh kendaraan kami tindak dengan tilang dan proses sidang. Kendaraan tersebut juga akan dikandangkan selama tiga bulan agar ada efek jera bagi para pelaku,” tambah AKP Deny Kurniawan.

Kasat Lantas juga berharap adanya peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor.

“Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur dan belum layak menggunakan kendaraan di jalan raya,” tutupnya.

Satlantas Polres Palopo mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan aksi balapan liar karena selain melanggar hukum juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.***

Releated Posts

Satlantas Polres Palopo Amankan 13 Motor dalam Patroli Antisipasi Balap Liar

Palopo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo menggelar patroli skala besar untuk mengantisipasi aksi balap liar di…

ByByAdmin Jul 4, 2026

Polres Palopo Gelar Turnamen Tenis Lapangan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

  Palopo – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Palopo menggelar Turnamen…

ByByAdmin Jun 20, 2026

Polres Palopo Gelar Baksos HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Sembako kepada Buruh Harian Kurang Mampu

Palopo – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo melaksanakan kegiatan…

ByByAdmin Jun 19, 2026

Satlantas Polres Palopo dan Jasa Raharja Pasang Baliho Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

  Palopo – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres…

ByByAdmin Jun 17, 2026
Scroll to Top