
Palopo – Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama Tahap VIII Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Polda Sulsel terus berlanjut dengan berbagai materi pembekalan penting bagi para peserta.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Masjid Agung Luwu-Palopo tersebut menghadirkan Kasat Binmas Polres Palopo Kompol Syamsul Bahri, S.Pd., M.M sebagai pemateri dalam sesi pengenalan senjata api (senpi).
Dalam kegiatan tersebut, Kompol Syamsul Bahri memberikan pemahaman dasar terkait penggunaan, fungsi, hingga aturan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi petugas keamanan.
Para peserta juga diberikan edukasi mengenai pentingnya disiplin, tanggung jawab, serta prosedur keselamatan dalam penggunaan senpi.
Kasat Binmas menegaskan bahwa materi pengenalan senjata api bukan hanya sebatas teori penggunaan, namun juga menanamkan sikap profesionalisme dan kehati-hatian kepada setiap anggota satpam sebagai mitra Polri di lingkungan kerja masing-masing.
“Senjata api bukan alat untuk gagah-gagahan, tetapi merupakan alat pendukung tugas yang penggunaannya harus sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Karena itu setiap personel satpam harus memahami tanggung jawab besar dalam penggunaannya,” ujar Kompol Syamsul Bahri.
Ia juga mengingatkan para peserta agar senantiasa menjaga etika, kedisiplinan, serta meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugas pengamanan di lapangan.
“Satpam merupakan garda terdepan dalam membantu menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja maupun masyarakat. Oleh sebab itu, profesionalisme dan kemampuan harus terus ditingkatkan,” tambahnya.
Pelatihan Gada Pratama ini diharapkan mampu mencetak personel satpam yang memiliki kompetensi, disiplin, dan kesiapsiagaan dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Palopo.***






