Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, Polres Palopo terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Palopo.
Salah satunya dengan menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 06 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, dimana pelaksanaan KRYD dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah Kelurahan Lebang – Lappo, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel yang dipimpin oleh Kasubbagdalops Polres Palopo guna memastikan kesiapan seluruh personel sebelum melaksanakan tugas di lapangan.
Selanjutnya, pada pukul 14.50 Wita personel bergerak menuju lokasi sasaran dengan titik utama di Jalan Lasaktria Raja Km. 3, Kelurahan Lebang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di rumah milik seorang warga bernama Pa’ Aby, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, personel tidak menemukan adanya barang bukti minuman keras.
Personel kemudian melanjutkan pemeriksaan ke warung milik Andis yang berada tidak jauh dari lokasi sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras tradisional jenis ballo sebanyak kurang lebih 12 liter.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki mengatakan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan salah satu langkah kepolisian dalam menekan peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan upaya Polres Palopo dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan,” ujar AKP Marsuki.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta turut berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.







