Bhabinkamtibmas Kelurahan Maroangin Aipda Arman, pada Rabu, 3 Desember 2025, melaksanakan kegiatan mediasi/problem solving di Ruang Reskrim Polsek Telluwanua atas terjadinya kesalahpahaman antara seorang paman dan ponakan, yaitu Yonathan Parapa (ponakan) dan Markus Ropa (paman).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 Wita, ketika Markus Ropa mendatangi kediaman ponakannya untuk mempertanyakan lahan sawah miliknya yang sebelumnya dikelola bersama keluarga dari pihak Yonathan Parapa.
Pada saat didatangi, Yonathan sedang memperbaiki kandang ayam. Komunikasi yang berlangsung memicu emosi hingga Yonathan menendang kayu di sekitarnya, dan kayu tersebut mengenai dada pamannya.
Merasa keberatan, Markus Ropa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telluwanua.
Menindaklanjuti laporan, Bhabinkamtibmas menghadirkan kedua pihak dalam proses mediasi.
Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
Sebagai bentuk penyelesaian damai, kedua belah pihak telah membuat dan menandatangani surat pernyataan, sehingga permasalahan dinyatakan selesai tanpa dilanjutkan ke proses hukum.
Kapolsek Telluwanua AKP H. Anwar mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam menangani persoalan tersebut.
“Penyelesaian melalui mediasi sangat penting untuk menjaga keharmonisan keluarga dan ketentraman lingkungan. Kami mendorong warga agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak mudah terpancing emosi. Polsek Telluwanua selalu siap membantu menyelesaikan persoalan masyarakat secara humanis,” tegas AKP H. Anwar.







