
Palopo – Tim URC Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim AIPTU Ronald Effendi mengamankan AS (28), terduga pelaku jambret handphone, Jumat (28/8/2026) di Taman Baca, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di depan Masjid Riyadhul Jannah, Perumahan Griya Fatimah Sejahtera, Kelurahan Takkalala.
Berdasarkan pengaduan pada tanggal 04 Agustus 2026 yang atas nama MONIKA LODY WINSKY ( Orang tua korban ) maka Tim URC Polres Palopo melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya di Taman Baca.
Dengan pergerakan tersebut tim urc berhasil mengamankan yang di dunga pelaku tanpa perlawanan, kemudian langsung di bawa ke Mapolres Palopo untuk di lakukan interogasi.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dengan merampas handphone milik korban pada Saat bermain bersama temannya, saat ini yang di dungan pelaku sedang di amankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
Kasat serse Iptu RidwanParintak SH menghimbau dan mengak kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.***






