• Home
  • Sat Lantas
  • Satlantas Polres Palopo Tindak Balap Liar, 9 Motor Diamankan dan Dikandangkan Tiga Bulan

Satlantas Polres Palopo Tindak Balap Liar, 9 Motor Diamankan dan Dikandangkan Tiga Bulan

Palopo — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo kembali melakukan penindakan terhadap aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat. Pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, personel Satlantas Polres Palopo yang dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Deny Kurniawan menggelar patroli dan penertiban di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Palopo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekelompok remaja yang diduga tengah melakukan aksi balapan liar di jalan umum. Dari hasil penindakan, sebanyak 9 unit sepeda motor diamankan oleh polisi.

Mayoritas kendaraan yang diamankan diketahui tidak memiliki kelengkapan kendaraan, seperti knalpot standar, spion hingga surat-surat kendaraan. Selain itu, sebagian besar pengendara yang terjaring juga masih berstatus di bawah umur.

Kasat Lantas Polres Palopo AKP Deny Kurniawan mengatakan, kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban fatalitas akibat aksi balapan liar,” ujar AKP Deny Kurniawan.

Ia menegaskan, aksi balapan liar tidak hanya membahayakan pelaku, namun juga sangat berisiko bagi pengguna jalan lain yang melintas, khususnya pada malam hingga dini hari.

“Selain membahayakan diri sendiri, balapan liar juga sangat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan fatal. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin,” tegasnya.

Sebagai bentuk efek jera, Satlantas Polres Palopo memberikan sanksi tilang terhadap seluruh kendaraan yang diamankan. Kendaraan tersebut juga akan dikandangkan selama tiga bulan sesuai prosedur penindakan yang diterapkan.

“Seluruh kendaraan kami tindak dengan tilang dan proses sidang. Kendaraan tersebut juga akan dikandangkan selama tiga bulan agar ada efek jera bagi para pelaku,” tambah AKP Deny Kurniawan.

Kasat Lantas juga berharap adanya peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor.

“Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur dan belum layak menggunakan kendaraan di jalan raya,” tutupnya.

Satlantas Polres Palopo mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan aksi balapan liar karena selain melanggar hukum juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.***

Releated Posts

Sat Lantas Polres Palopo Tinjau Jalur Alternatif Dampak Pengerjaan Jembatan Merah Ahmad Razak

Palopo – Kasat Lantas Polres Palopo AKP Deny Kurniawan didampingi KBO Lantas IPDA Najamuddin, Kanit Turjawali, serta Dinas…

ByByAdmin Okt 9, 2026

Patroli Biru Dini Hari, Satlantas Polres Palopo Sisir Titik Rawan Terjadinya Balap Liar

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo menggelar operasi pengawasan dan antisipasi aksi balap liar pada Minggu (5/10/2026) dini…

ByByAdmin Okt 5, 2026

Jaga Kelancaran Lalu Lintas Malam Minggu, Satlantas Polres Palopo Gelar Patroli Biru

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo mengintensifkan Patroli Biru di sejumlah pusat keramaian wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan,…

ByByAdmin Okt 4, 2026

Satlantas Polres Palopo Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Berikan Pelayanan dan Edukasi Pengendara

Palopo – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pagi hari di wilayah…

ByByAdmin Sep 29, 2026
Scroll to Top