• Home
  • Daerah
  • Tim Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Pembusuran, Residivis Kembali Berulah

Tim Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Pembusuran, Residivis Kembali Berulah

Palopo – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan busur panah yang meresahkan masyarakat.

Pelaku berinisial AR (20) berhasil diamankan oleh Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob AIPTU Ronald Effendi, S.H., pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Sungai Larona, Kota Palopo.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Dr. Ratulangi, Kota Palopo.

Saat kejadian, korban bersama rekannya Bram tengah duduk di pinggir jalan. Tiba-tiba, pelaku AR bersama dua rekannya melintas menggunakan sepeda motor.

Tidak lama kemudian, pelaku memutar balik kendaraannya dan langsung menembakkan anak panah/busur ke arah korban hingga mengenai tangan kanan korban.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mako Polres Palopo.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.

Setelah memastikan lokasi pelaku, tim langsung bergerak ke Jalan Sungai Larona dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, AR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara menembakkan busur ke arah korban.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat kejadian dirinya tidak sendiri, melainkan bersama dua rekannya berinisial T dan F.

“Pelaku mengakui melakukan aksinya bersama dua rekannya, di mana salah satunya berperan sebagai joki sepeda motor,” ungkap Kasi Humas AKP Marsuki

Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa ketapel yang digunakan untuk melancarkan aksinya telah dibuang di area empang guna menghilangkan barang bukti.

Diketahui, AR merupakan residivis kasus pembusuran dan baru saja bebas menjalani hukuman pada Juli 2025 dari Lapas Kelas IIA Palopo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti kasus pembusuran ini. Pelaku merupakan residivis dan kembali melakukan perbuatannya, sehingga kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Marsuki.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Palopo bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.***

Releated Posts

Polres Palopo Ikuti Tracing TBC Terintegrasi, Dukung Deteksi Dini dan Pencegahan Penyakit

Palopo – Polres Palopo mengikuti kegiatan tracing Tuberkulosis (TBC) terintegrasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Palopo bekerja…

ByByAdmin Okt 12, 2026

Wakapolres Palopo Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Sikap Humanis dalam Apel Jam Pimpinan

Palopo – Wakapolres Palopo Kompol Morens Dannari memimpin apel jam pimpinan di Polres Palopo, Senin (12/10/2026). Dalam arahannya,…

ByByAdmin Okt 12, 2026

Pastikan Keamanan dan Kesehatan Tahanan, Pamapta Inspect Ruangan Rutan Polres Palopo

Dalam upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan hak-hak para tahanan terpenuhi, Polres Palopo menggelar pemeriksaan dan pengawasan…

ByByAdmin Okt 12, 2026

Jadi Pembina Upacara di MAN Palopo, Kasat Binmas Ajak Pelajar Jauhi Bullying hingga Balap Liar

Satuan Binmas Polres Palopo terus memperkuat pembinaan karakter generasi muda di lingkungan sekolah. Kasat Binmas Polres Palopo, Iptu…

ByByAdmin Okt 12, 2026
Scroll to Top