• Home
  • Daerah
  • Tim Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Pembusuran, Residivis Kembali Berulah

Tim Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Pembusuran, Residivis Kembali Berulah

Palopo – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan busur panah yang meresahkan masyarakat.

Pelaku berinisial AR (20) berhasil diamankan oleh Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob AIPTU Ronald Effendi, S.H., pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Sungai Larona, Kota Palopo.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Dr. Ratulangi, Kota Palopo.

Saat kejadian, korban bersama rekannya Bram tengah duduk di pinggir jalan. Tiba-tiba, pelaku AR bersama dua rekannya melintas menggunakan sepeda motor.

Tidak lama kemudian, pelaku memutar balik kendaraannya dan langsung menembakkan anak panah/busur ke arah korban hingga mengenai tangan kanan korban.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mako Polres Palopo.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.

Setelah memastikan lokasi pelaku, tim langsung bergerak ke Jalan Sungai Larona dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, AR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara menembakkan busur ke arah korban.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat kejadian dirinya tidak sendiri, melainkan bersama dua rekannya berinisial T dan F.

“Pelaku mengakui melakukan aksinya bersama dua rekannya, di mana salah satunya berperan sebagai joki sepeda motor,” ungkap Kasi Humas AKP Marsuki

Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa ketapel yang digunakan untuk melancarkan aksinya telah dibuang di area empang guna menghilangkan barang bukti.

Diketahui, AR merupakan residivis kasus pembusuran dan baru saja bebas menjalani hukuman pada Juli 2025 dari Lapas Kelas IIA Palopo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti kasus pembusuran ini. Pelaku merupakan residivis dan kembali melakukan perbuatannya, sehingga kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Marsuki.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Palopo bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.***

Releated Posts

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Palopo, Jaga Kamtibmas Hingga Dini Hari

Palopo — Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Satuan Samapta Polres Palopo melaksanakan Patroli…

ByByAdmin Apr 10, 2026

Bhakti Sosial dan Penanaman Mangrove di Pantai Labombo, Pererat Sinergi RAPI, ORARI, dan Pemerintah

Palopo — Kegiatan bhakti sosial berupa penanaman mangrove dan simulasi penanggulangan bencana digelar di kawasan Pantai Labombo, Kelurahan…

ByByAdmin Apr 10, 2026

Tragis! Dua Anak Usia 3 Tahun Meninggal Dunia Usai Terjatuh ke Septic Tank

Palopo – Peristiwa tragis terjadi di RT 002 RW 003, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Kamis…

ByByAdmin Apr 9, 2026

Peristiwa Gantung Diri di Sendana, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Palopo — Seorang pria bernama Hendi (29) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kediamannya di RT…

ByByAdmin Apr 9, 2026
Scroll to Top