
PALOPO — Perselisihan antarwarga yang sempat memanas akibat aktivitas pengambilan batu sungai di sekitar Jembatan Miring, Kota Palopo, akhirnya mencapai titik terang.
Bertempat di Kantor Lurah Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, telah dilaksanakan pertemuan perdamaian antara warga Lingkungan Limbong Lotong Kelurahan Jaya dengan warga Dusun Buntu Buku Desa Barammammase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (26/9/2026).
Konflik ini bermula pada Kamis (24/9/2026) ketika aktivitas pengambilan batu sungai dalam jumlah besar menggunakan mobil dump truck yang menjadi mata pencaharian warga Dusun Buntu Buku ditegur oleh warga Lingkungan Limbong Lotong.
Warga khawatir eksploitasi batu tersebut dapat memicu erosi dan banjir yang mengancam organisasi serta persawahan warga pada musim penghujan, terutama di lokasi tersebut telah dipasang rencana larangan.
Situasi sempat memanas ketika terjadi aksi pelemparan batu oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap salah satu rumah warga di Lingkungan Limbong Lotong pada Kamis malam (24/9/2026).
Berkat kesigapan personel Patroli Polsek Telluwanua yang langsung turun ke lokasi mengantisipasi keadaan, situasi berhasil dikendalikan dan kembali normal.
Melalui mediasi yang diformalkan pada Sabtu (26/9/2026) pukul 16.00 Wita, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menghentikan segala bentuk pengambilan dan pengangkutan batu sungai untuk diperjualbelikan di wilayah tersebut demi keselamatan lingkungan bersama.
“Kami mengapresiasi kedewasaan kedua belah pihak yang bersedia menempuh jalur musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan persoalan ini. Kesepakatan ini diambil demi kebaikan bersama, mengutamakan keselamatan lingkungan dari ancaman erosi dan banjir, serta menjaga situasi keamanan dan masyarakat mewujudkan agar tetap kondusif,” ujar Kapolsek Telluwanua, AKP H. Anwar, SH.
Pada pertemuan tersebut warga juga sepakat mematuhi aturan bersama dengan memasang plang larangan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS).
Selain itu, disepakati juga penerapan sanksi administratif hingga ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melanggar perjanjian setelah tahap sosialisasi selesai dilakukan.
Dengan adanya kesepakatan ini, aparat kepolisian berharap hubungan baik antarwarga di wilayah perbatasan Kota Palopo dan Kabupaten Luwu kembali harmonis serta bebas dari potensi konflik susulan.***






