• Home
  • Sat Reskrim
  • Tim Resmob Polres Palopo Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Bone

Tim Resmob Polres Palopo Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Bone

Palopo – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, di Desa Tea Musu, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Suwadi dan didampingi Dantim Resmob AIPTU Ronald Effendi, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.

Kasus ini bermula pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, saat korban bernama Akasandri memposting sepeda motor miliknya, jenis Honda CRF 150, untuk dijual melalui media sosial Facebook.

Pelaku berinisial EF (24) kemudian menghubungi korban melalui pesan Facebook dan meminta nomor WhatsApp untuk komunikasi lebih lanjut.

Setelah berkomunikasi, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, guna melihat langsung kondisi kendaraan.

Saat pertemuan, pelaku sempat mencoba sepeda motor tersebut dan menitipkan tas miliknya kepada korban. Namun, pelaku justru membawa kabur motor tersebut dan tidak pernah kembali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Polres Palopo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Bone.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Bone sebelum bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku di kediamannya.

Dari hasil interogasi, pelaku EF mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban.

Bahkan, pelaku mengaku telah mempreteli bagian-bagian sepeda motor tersebut, mengganti beberapa komponen, serta mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan guna menghilangkan jejak.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku telah berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Palopo bersama Unit Resmob Polres Bone. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar AKP Marsuki.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya melalui media sosial, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tutupnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Releated Posts

Bobol Alfamart dan Curi Empat HP, Residivis Ditangkap Resmob Polres Palopo

Palopo – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi menangkap pria berinisial H…

ByByAdmin Okt 11, 2026

Cegah Aksi Kriminalitas, Resmob Polres Palopo Sisir Pelabuhan Tanjung Ringgit

Palopo – Tim URC Resmob Polres Palopo melaksanakan patroli malam di kawasan Pelabuhan Tanjung Ringgit, Kamis (8/10/2026), sekitar…

ByByAdmin Okt 9, 2026

Curi Besi Senilai Rp6 Juta di Palopo, Pria 27 Tahun Diringkus Reskrim Polsek Wara Selatan

Unit Reskrim bersama personel gabungan Polsek Wara dan Polsek Wara Selatan menangkap seorang terduga pelaku pencurian besi di…

ByByAdmin Okt 7, 2026

Operasi Antik Lipu 2026, Satresnarkoba Polres Palopo Ungkap 11 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama pelaksanaan…

ByByAdmin Okt 6, 2026
Scroll to Top