Sat Reskrim Polres Palopo bersama Personil Polsek Wara Utara,pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Jl. Andi Pangeran, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo mendatangi lokasi terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diketahui korban bernama Dahlan Jalani (63), warga Jl. Sungai Ussu, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara.
Berdasarkan keterangan saksi P (60) yang merupakan seorang pedagang bakso, sekitar pukul 19.30 Wita korban yang dalam keadaan mabuk keluar dari Warung Ballo dan berjalan ke belakang pos tempat saksi berjualan bakso untuk buang air kecil. Tidak lama kemudian korban kembali menuju warung tersebut.
Pada saat itu terduga pelaku AS (45) datang dari arah Toko Baru menggunakan sepeda motor dan hampir menabrak korban yang akan pulang kerumahnya, kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung memukul korban satu kali menggunakan tangan kosong.
Pukulan tersebut membuat korban terjatuh dan mengalami luka robek pada bagian belakang kepala. Setelah kejadian, pelaku sempat meminta maaf kepada korban, namun saat itu korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Korban lalu diangkat dan dibawa masuk ke dalam Warung Ballo.
Saksi lain, R (45) yang merupakan penjual ballo, menyebut bahwa saat berada di dalam warung, ia mendengar keributan di jalan. Ia langsung keluar dan melihat korban sudah tidak sadarkan diri akibat dianiaya oleh terduga pelaku.
R bersama warga yang berada di TKP kemudian mengangkat korban masuk ke dalam warung. Tidak lama setelah itu, korban sempat sadar dan pergi ke WC untuk buang air besar, namun saat keluar, tubuh korban kotor oleh feses.
Sekitar pukul 22.00 Wita, R dan warga lainnya membawa korban ke Rumah Sakit Palammai Tandi untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Syahrir yang langsung mendatangi lokasi bersama timnya dan personil Polsek Wara Utara.
Syahrir menjelaskan jika saat ini, terduga pelaku telah diamankan, telah dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku AS saat ini sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan Penyelidikan lebih lanjut,” ujar Syahrir.
Sementara itu,berdasarkan keterangan dari Dr. Bakri di RS Palammai Tandi, korban yang tiba di rumah sakit sekitar pukul 22.00 Wita dalam keadaan sadar namun mengalami luka robek di bagian belakang kepala.
“Korban sempat muntah dan mengeluarkan darah,namun pada pukul 03.22 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia,”jelas dr. Bakri.
Pada Kamis 13 November 2025, Kasat Reskrim bersama Pamapta 1 dan Inafis kembali berkunjung ke rumah korban untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan Inafis, korban mendapatkan sejumlah luka salah satunya bagian kepala.
“Korban mengalami luka terbuka dibagian kepala dan sela-sela jari,” tutup IPTU Syahrir.















