
Palopo – Polres Palopo melaksanakan pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Palopo di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Jumat (30/10/2026).
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Palopo, KOMPOL Jon Paerunan, dengan melibatkan 130 personel Polres Palopo dan Polsek jajaran serta 53 personel BKO Brimob Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulawesi Selatan. Personel melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Palopo, Semuel Efraim Duansera Resimaran. Dalam prosesnya, sempat terjadi upaya penghalangan oleh pihak termohon bersama LSM Aspirasi sebelum pembacaan penetapan eksekusi dilaksanakan di depan objek sengketa. Selanjutnya, pihak pemohon melakukan pengosongan bangunan dengan mengeluarkan barang-barang dari dalam objek dan memindahkannya ke tempat yang telah disiapkan.
Kabag Ops Polres Palopo, KOMPOL Jon Paerunan, mengatakan bahwa pengerahan personel dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Pengamanan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap pelaksanaan tugas pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan profesional serta mengimbau seluruh pihak agar tetap tenang, menghormati proses hukum, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat,” ujar KOMPOL Jon Paerunan.
Ia menambahkan, seluruh personel yang terlibat diminta tetap mengedepankan sikap persuasif, menghindari tindakan yang tidak diperlukan, serta memastikan situasi di lokasi tetap terkendali hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Melalui pengamanan tersebut, Polres Palopo berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung pelaksanaan proses hukum agar berlangsung aman dan tertib.***






