Pengadilan Negeri (PN) Palopo melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek perkara di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (2/10/2026) pagi.
Untuk memastikan proses hukum tersebut berjalan lancar, Kepolisian Resor (Polres) Palopo menerjunkan puluhan personel untuk mengawal dan mengamankan lokasi kegiatan sejak pukul 08.00 WITA.
Pengamanan lapangan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Jon Paeruman, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor : Sprin/223/X/PAM.3.3./2026 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026.
Selain pengamanan jalur dan lokasi, Seksi Propam (Sipropam) Polres Palopo yang dipimpin Kanit Provos Ipda Aripuddin, S.Pd.I., turut melakukan pengawasan ketat terhadap kedisiplinan serta pelaksanaan tugas para personel gabungan Polres dan Polsek jajaran yang melaksanakan pengamanan.
“Sebanyak 52 personel gabungan yang dilibatkan dalam surat perintah pengamanan,” ujar Jon Paerunan
Seluruh rangkaian proses konstatering oleh jurusita PN Palopo berakhir sekitar pukul 09.45 WITA. Kegiatan pencocokan batas dan luas objek tanah tersebut berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.






