Kepolisian Resor Palopo melalui Polsek Wara Utara menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Penanganan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 05 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 Wita, di Lorong Lembaga, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Dugaan tindak pidana pengerusakan tersebut diketahui pertama kali oleh saksi bernama Bresten (54), yang merupakan istri dari korban.
Saat itu saksi sedang beristirahat di dalam rumah dan tiba-tiba mendengar suara keributan dari samping rumahnya, kemudian membangunkan suaminya, Sanderan (48), selaku korban.
Selanjutnya korban keluar rumah untuk mengecek keadaan dan mendapati terlapor bernama Aprianto berada di dalam mobil pick up miliknya.
Saat itu terlapor diketahui sedang memutus kabel speaker dan power yang terpasang di dalam mobil tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, terlapor diduga masuk ke dalam mobil dengan cara terlebih dahulu melakukan pengrusakan, yakni memecahkan kaca samping kanan kendaraan.
Diketahui pula bahwa terlapor Aprianto selama ini bekerja kepada korban sebagai sopir yang mengangkut kayu maupun kusen.
Dugaan sementara, aksi pengrusakan tersebut dilakukan karena terlapor hendak mengambil barang miliknya berupa speaker dan power yang sebelumnya terpasang di dalam mobil korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal penanganan.
“Polsek Wara Utara telah menerima laporan dan melakukan pengecekan awal di lokasi kejadian. Saat ini perkara tersebut sedang dalam penanganan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Marsuki.
AKP Marsuki menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan permasalahan hukum kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Wara Utara terus melakukan pendalaman guna melengkapi keterangan saksi-saksi serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.















