Dalam rangka menjaga dan memperkuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di lingkungan pendidikan, Polres Palopo melalui Satuan Binmas terus menjalin sinergi dengan pihak sekolah guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang melibatkan pelajar.
Pertemuan tersebut diadakan pada Selasa, 13 Januari 2026, di Ruang Perpustakaan Lantai 2 SMPN 2 Palopo, Kelurahan Tamarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Kasat Binmas Polres Palopo AKP Syamsul Bahri melaksanakan kunjungan dan koordinasi dengan pihak sekolah SMPN 2 Palopo.
Kunjungan tersebut terkait adanya informasi sekelompok remaja/siswa yang melakukan konvoi serta memancing kedatangan remaja dari luar sekolah yang bukan merupakan siswa SMPN 2 Palopo.
Diketahui, aksi tersebut dipicu oleh pelampiasan amarah dan kejengkelan sejumlah siswa akibat adanya rekan mereka yang sebelumnya diduga mengalami pemukulan di salah satu tempat futsal oleh siswa dari SMPN 3 dan SMPN 4 Palopo, sehingga menimbulkan keresahan dan membuat para guru merasa tidak nyaman.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas memberikan penguatan kepada pihak sekolah terkait pengelolaan Harkamtibmas, khususnya di area Wiyatamandala SMPN 2 Palopo.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan antara pihak sekolah dan kepolisian.
“Selalu bersinergi dengan kepolisian dalam mengelola dan menjaga situasi Harkamtibmas. Apabila terdapat kelompok remaja atau siswa dari luar yang memancing keributan, agar segera didokumentasikan melalui foto maupun video, serta memastikan kamera CCTV dapat merekam dengan jelas wajah para pelaku,” ujar AKP Syamsul Bahri.
Lebih lanjut, AKP Syamsul Bahri juga menyarankan agar lingkungan sekolah tetap mendukung upaya pengamanan, termasuk dengan memangkas ranting pohon atau kayu yang berada di depan sekolah yang berpotensi digunakan sebagai alat oleh oknum tertentu.
Selain itu, pihak sekolah diminta untuk melakukan pendataan terhadap seluruh siswa SMPN 2 Palopo, karena menurutnya, setiap permasalahan biasanya memiliki sumber yang perlu diidentifikasi sejak dini.
Ia juga menegaskan bahwa siswa dilarang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah karena belum cukup umur dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas.
“Apabila terjadi gangguan kamtibmas, jangan ragu untuk segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 Operator Polres Palopo agar dapat cepat ditangani, serta tetap berkoordinasi dengan unsur 3 Pilar dalam implementasi Kemitraan Pemolisian Masyarakat (FKPM),” pungkas AKP Syamsul Bahri.
Dengan adanya koordinasi dan langkah pencegahan ini, diharapkan situasi keamanan dan kenyamanan di lingkungan SMPN 2 Palopo dapat terus terjaga, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

















