Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan disiplin di lingkungan Polri, Polres Palopo menerima kunjungan tim Supervisi dan Sosialisasi dari Bid Propam Polda Sulsel.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 04 Desember 2025, bertempat di ruang Rupatama Sanika Satyawada Polres Palopo.
Giat Supervisi dan Sosialisasi Qr Code Yanduan Propam Polri dan WBS Polri TA. 2025 ini dipimpin oleh Kaur Litpers Sub Paminal Polda Sulsel, KOMPOL Dr. H. Surono H. Wata, dan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres Palopo termasuk Waka Polres Palopo Kompol Morens Dannari, serta personel SIE Propam Polres Palopo.
Dalam pemaparannya, KOMPOL Dr. H. Surono H. Wata menjelaskan secara lengkap mengenai implementasi Qr Code Yanduan Propam Polri dan Whistle Blowing System (WBS) Polri, yang merupakan sarana resmi bagi masyarakat maupun internal Polri untuk menyampaikan informasi dan pengaduan secara cepat, aman, dan transparan.
“Melalui Yanduan dan WBS Polri, kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional, sekaligus memberikan jaminan perlindungan dan kerahasiaan bagi pelapor. Penguatan sistem pengaduan ini adalah wujud komitmen Polri dalam mewujudkan organisasi yang bersih dan berintegritas,” ujar KOMPOL Dr. H. Surono H. Wata.
Yanduan Propam Polri sendiri merupakan sistem pengaduan berbasis digital untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin, penyimpangan perilaku, ataupun kinerja anggota Polri yang dinilai tidak sesuai aturan.
Sementara itu, Whistle Blowing System (WBS) Polri menjadi wadah pelaporan secara online terkait dugaan tindak pidana seperti korupsi, gratifikasi, pungutan liar, hingga tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh anggota maupun ASN Polri.
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa hak pelapor dalam aplikasi ini dijamin sepenuhnya dengan perlindungan hukum, kerahasiaan identitas, serta jaminan keamanan sesuai regulasi yang berlaku.
Bahkan, perlindungan ini turut diperkuat melalui kerja sama antara Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati.















