
Palopo – Kepolisian Resor (Polres) Palopo melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan Operasi Patuh 2026 selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam pelaksanaannya, terdapat 11 sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian petugas selama operasi berlangsung.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi persyaratan berkendara demi keselamatan bersama.
Adapun 11 sasaran prioritas Operasi Patuh 2026 meliputi:
1. Melawan arus, yang menjadi salah satu target utama pengawasan petugas.
2. Menggunakan ponsel saat berkendara, karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
3. Pengendara di bawah umur, yakni pengendara yang belum memenuhi persyaratan usia atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
4. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
5. Tidak menggunakan helm berstandar SNI, baik pengendara maupun penumpang sepeda motor.
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
7. Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
8. Menggunakan pelat nomor atau TNKB yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
10. Melanggar marka, rambu, dan lampu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah.
11. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, atau knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan, mengatakan bahwa Operasi Patuh 2026 merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
“Melalui Operasi Patuh 2026 ini, kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan di Kota Palopo, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.
Perhatikan 11 sasaran prioritas yang telah disampaikan, lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan helm berstandar SNI, kenakan sabuk pengaman, serta hindari perilaku berkendara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Deny Kurniawan.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus dimulai dari kesadaran setiap individu demi menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan Operasi Patuh ini dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Keselamatan merupakan kebutuhan bersama, sehingga setiap pengguna jalan harus mengutamakan kehati-hatian, menghormati sesama pengguna jalan, dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Satlantas Polres Palopo mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum Operasi Patuh 2026 sebagai upaya membangun budaya tertib berlalu lintas, bukan semata-mata karena adanya pengawasan petugas, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, diharapkan situasi lalu lintas di Kota Palopo tetap aman, tertib, lancar, dan kondusif.***






