
Kepolisian Resor (Polres) Palopo mengerahkan personel gabungan untuk mengawal pelaksanaan pencocokan objek sengketa (konstatering) oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Rabu (7/10/2026) pagi.
Objek yang diperiksa berupa sebidang tanah seluas 1.222 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang dikenal sebagai Cafe Sisi Lain. Lahan yang terletak di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00928 atas nama Dra. Nurhani, berdasarkan Risalah Lelang Nomor 239/15.04/2023-01 tertanggal 19 September 2023.
Proses konstatering dipimpin langsung oleh Panitera PN Palopo, Semuel Efraim Duansera Resimaran, S.H., M.H., serta dihadiri oleh staf PN, termohon eksekusi Andi Dafri Sulistiono, kuasa hukum pemohon Isnan, S.H., M.H., dan perwakilan pemerintah setempat. Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Surat Penetapan Ketua PN Palopo Nomor 4/Pdt.Eks.HT/Konst/2026/PN Plp Jo Nomor 4/Pdt.Eks.HT/2026/PN Plp.
Guna memastikan proses berjalan tertib, pengamanan terbuka dan tertutup diterjunkan dari jajaran Polres Palopo, Polsek, hingga BKO Brimob Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel. Seluruh personel pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Jon Paerunan, S.H., M.H.
“Pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas surat permintaan bantuan dari PN Palopo. Tugas kami memastikan seluruh tahapan hukum berjalan lancar tanpa adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Jon Paerunan.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA tersebut berakhir pukul 08.30 WITA dalam situasi aman dan kondusif. Selama proses berlangsung, petugas tidak menemukan adanya konsentrasi massa maupun perlawanan dari pihak termohon.
Kendati demikian, aparat kepolisian tetap bersiaga dan melakukan pemetaan situasi secara berkala. Langkah deteksi dini terus dijalankan mengingat pihak termohon mengindikasikan akan menempuh upaya perlawanan hukum saat tahap eksekusi mendatang karena masih ada perkara yang berproses.






