
Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara Selatan Polres Palopo bersama Tim Resmob Polres Palopo mengamankan seorang pria berinisial AG (28) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga berinisial Anton (30).
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Perumahan Griya Setuju, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan IPDA Nur Alim bersama personel Unit Reskrim/Intel Polsek Wara Selatan dan Katim Resmob Polres Palopo AIPTU Ronald Efendy bergerak setelah memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Peristiwa penganiayaan sebelumnya terjadi pada Minggu (4/10/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Wisma Ungu, Kelurahan Takkalala.
Saat itu, korban sedang berada di lokasi untuk bertemu temannya. Terduga pelaku AG bersama rekannya kemudian datang menggunakan sepeda motor dan diduga melakukan penganiayaan menggunakan gagang parang serta kunci sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian leher dan saat ini menjalani perawatan rawat jalan di kediamannya.
Setelah diamankan, AG kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Wara Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolsek Wara Selatan IPTU Yusran Sa’buran membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengamankan seorang rekan pelaku berinisial AD yang diduga turut terlibat dalam kejadian tersebut.
“Satu terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Sementara satu rekannya yang berinisial AD masih dalam pencarian. Kami juga terus melakukan pengembangan terkait barang milik korban yang diduga masih berada dalam penguasaan pelaku yang masih dicari,” ujar IPTU Yusran Sabu’ran.
Saat ini AG telah diamankan di Mako Polsek Wara Selatan Polres Palopo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***






