
Palopo – Seorang perempuan berinisial HS (28) menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tangan hingga kepala dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
HS diketahui sempat terbaring menahan sakit akibat luka yang dideritanya. Hingga kini, motif dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Dugaan sementara, aksi kekerasan tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga setelah korban mengajukan gugatan cerai hingga keduanya resmi berpisah.
Pihak keluarga korban juga menyebut bahwa dugaan kekerasan yang dialami HS bukan kali pertama terjadi. Terduga pelaku disebut sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah menjalani hukuman dan bebas, terduga pelaku diduga kembali melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dan berupaya mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk mencari keberadaan terduga pelaku, termasuk melakukan pendekatan dengan pihak keluarga dan rekan-rekannya.
“Saat ini kami masih melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku. Anggota telah meminta keterangan dari pihak keluarga maupun rekan-rekannya untuk mengetahui keberadaannya,” ujar AKP Marsuki.
Lebih lanjut, AKP Marsuki menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pencarian dan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
“Kami tidak berhenti melakukan upaya pencarian. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku,” jelasnya.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga proses hukum terhadap kasus tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***






